UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 36
BAB 5 — PEMBATALAN PENDAFTARAN
(1) Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan
berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib
meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada Pemegang Hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Hak yang sebenarnya.
BIAYA
