UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 34
BAB 5 — PEMBATALAN PENDAFTARAN
Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Keempat Akibat Pembatalan Pendaftaran
