UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 20
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11 terhadap Permohonan.
(2) Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11, Direktorat Jenderal memberikan hak atas Permohonan tersebut, dan mencatatnya dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.
