UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP DESAIN TATA LETAK
(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang orisinal.
(2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain
tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Bagian Kedua Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Tidak Mendapat Perlindungan
