UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik
Indonesia, harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan
memilih domisili hukumnya di Indonesia.
