UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 61
BAB 7 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan
perdata yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka di pengadilan
atau melalui arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan terlebih
dahulu penyelesaiannya melalui:
- musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang
berselisih; atau
- pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa
Berjangka apabila musyawarah, untuk mencapai mufakat,
sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak tercapai.
