PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 21
Pasal 1
Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk berlaku untuk seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
Pasal 1A
Perkataan biskal gripir hakim kepolisian yang tersebut dalam pasal 3 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946 diubah menjadi Panitera Pengadilan Negara.
Pasal 2
Peraturan-peraturan yang perlu untuk melaksanakan apa yang tersebut dalam pasal 1 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1954.
INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 2 Nopember 1954.
ATAS
TENTANG
Undang-undang tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 Republik Indonesia dulu memang dimaksudkan untuk dilakukan buat seluruh Indonesia, tetapi berhubung keadaan belum mengijinkannya, maka berlakunya Undang- undang tersebut diluar Jawa dan Madura akan ditentukan oleh Undang-undang lain (pasal 6 ayat 2 Undang-undang tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 Republik Indonesia). Kini Negara Kesatuan telah terbentuk dan keadaan sudah mengijinkan untuk melaksanakan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 1946 tersebut diluar Jawa dan Madura. Sebagai diketahui didaerah-daerah luar Jawa dan Madura, kecuali di Sumatera yang telah ditetapkan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 1946 tersebut oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia dengan surat keputusannya tanggal 14 Juni 1949 No. I/pdri/ka, masih berlaku "Huwelijksordinnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1932 No. 482) yang mempunyai sifat-sifat yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sebagai diterangkan dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa kini di Indonesia berlaku beberapa macam
peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk
bagi Umat Islam antara lain-lain:
- Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 dan
- Huwelijksordonnantie Buitengewesten 1932 No. 482;
- Peraturan-peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk yang berlaku didaerah-daerah Swapraja;
- Peraturan-peraturan lain yang berlaku didaerah diluar Jawa dan Madura;
- bahwa Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946, yang dalam penjelasannya, diperuntukkan buat seluruh Indonesia;
- bahwa berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya satu macam Undang-undang tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk;
Pasal 89 dan pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
