UU
Berlaku
MEMUSATKAN SEGALA URUSAN SEKOLAH-SEKOLAH LANJUTAN NEGERI PADA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa sekolah-sekolah lanjutan Negeri hingga sekarang boleh didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Karesidenan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Jakarta);
- bahwa dalam proces pembangunan masyarakat kita pada dewasa ini ternyata perlu untuk memusatkan segala urusan tentang sekolah-sekolah Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjamin persatuan dalam penyelenggaraan dan susunan sekolah-sekolah itu;
MENGINGAT
pasal 20, 31, pasal II dan IV aturan peralihan, Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
