UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 40
Setiap Orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat
(1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan
kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
