UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 38
Setiap Orang yang menghalang-halangi Saksi dan/atau Korban secara melawan hukum sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh Perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf p, Pasal 6 ayat (1),
Pasal 7 ayat (1), atau Pasal 7A ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
