UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 32A
(1) Hak yang diberikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dihentikan jika diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain diberikan tidak dengan iktikad baik.
(2) Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan atau
diungkap oleh Saksi Pelaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terbukti, tidak menyebabkan batalnya Perlindungan bagi Saksi Pelaku tersebut.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
