UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 11
(1) LPSK merupakan lembaga yang mandiri.
(2) LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara
Republik Indonesia.
(3) LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai
dengan keperluan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan,
dan tata kerja perwakilan LPSK di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
