UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 94
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang mengoperasikan peralatan
pengamatan yang tidak laik operasi di stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau barang rusak, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
