UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 77
BAB 12 — PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN
(1) Pengembangan industri sarana meteorologi,
klimatologi, dan geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam memproduksi sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Pengembangan industri sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
