UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 65
BAB 10 — PERUBAHAN IKLIM
(1) Pemerintah wajib melakukan mitigasi dan
adaptasi perubahan iklim.
(2) Untuk mendukung mitigasi dan adaptasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib melakukan:
- perumusan kebijakan nasional, strategi, program, dan kegiatan pengendalian perubahan iklim;
- koordinasi kegiatan pengendalian perubahan iklim; dan
- pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan tentang dampak perubahan iklim.
(3) Untuk . . .
(3) Untuk perumusan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan kegiatan:
- inventarisasi emisi gas rumah kaca;
- pemantauan gejala perubahan iklim dan gas rumah kaca;
- pengumpulan data; dan
- analisis data.
(4) Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan
pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
