UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 62
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana.
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana.