UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 54
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Badan wajib mendirikan stasiun pengamatan
dalam sistem jaringan pengamatan.
(2) Dalam mendirikan stasiun pengamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah yang lain, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia, atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
