UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 40
(1) Pelayanan jasa kalibrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan layanan peneraan sarana pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar kalibrasi yang ditetapkan.
