UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 26
BAB 6 — PENGELOLAAN DATA
(1) Pengelolaan data dapat dilakukan oleh Badan
dan selain Badan.
(2) Pengelolaan data oleh Badan dilakukan
terhadap hasil pengamatan dalam sistem jaringan pengamatan.
(3) Pengelolaan data oleh selain Badan hanya
dilakukan untuk mendukung kepentingan sendiri.
