UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 24
BAB 6 — PENGELOLAAN DATA
(1) Pengelolaan data dilakukan untuk
menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami.
(2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan.
