UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 22
(1) Metode pengamatan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan.
(2) Metode . . .
(2) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- kesamaan waktu pengamatan;
- pembacaan dan penaksiran;
- pencatatan data;
- pengelompokan data; dan
- penyandian data.
(3) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib dipatuhi oleh setiap tenaga pengamat.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan sertifikat; atau
- pencabutan sertifikat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
