UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 13
(1) Pengamatan yang dilakukan oleh setiap kapal
dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang Indonesia untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Badan.
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pelarangan sementara melakukan pengamatan; atau
- pelarangan tetap melakukan pengamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Sistem Jaringan Pengamatan
