Pasal 12
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tual untuk pertama kali dilakukan dengan
cara . . .
cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tual dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Tual.
