UU
PARTAI POLITIK
Pasal 6
(1) Tujuan umum partai politik adalah :
- mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diwujudkan secara konstitusional.
