UU
PARTAI POLITIK
Pasal 32
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002
ttd.
PRESIDEN
