UU
PARTAI POLITIK
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
(1) Departemen Kehakiman menerima pendaftaran pendirian partai
politik yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan oleh
Menteri Kehakiman selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengesahan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
