UU
PARTAI POLITIK
Pasal 29
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Partai politik yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999
tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya undang-undang ini.
(2) Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibatalkan keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya menurut undang-undang ini.
(3) Dengan berlakunya undang-undang ini, penyelesaian perkara partai
politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.
