UU
PARTAI POLITIK
Pasal 24
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh:
- Departemen Kehakiman di dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
- Komisi Pemilihan Umum di dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e; dan
- Departemen Dalam Negeri melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f.
(2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
