UU
PARTAI POLITIK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
PRESIDEN
