UU
PERADILAN MILITER
Pasal 57
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
(1) Oditur dan Oditur Jenderal adalah pejabat fungsional yang dalam
melakukan penuntutan bertindak untuk dan atas nama masyarakat, pemerintah, dan negara serta bertanggungjawab menurut saluran hararki.
(2) Oditur melaksanakan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan
alat bukti yang sah "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
(3) Dalam melakukan penuntutan Oditur senantiasa mengindahkan
norma keagamaan, kemanusiaan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan pertahanan keamanan negara.
