UU
PERADILAN MILITER
Pasal 55
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
Oditur dan Oditur Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Panglima.
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
Oditur dan Oditur Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Panglima.