UU
PERADILAN MILITER
Pasal 53
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN ODITURAT
Untuk dapat diangkat menjadi Oditur Militer Tinggi, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
- paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana Hukum;
- berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
