UU
PERADILAN MILITER
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di
lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
(2) Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan
negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Bagian Ketiga Pembinaan
