UU
PERADILAN MILITER
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Panitera diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 37…
PRESIDEN
