UU
PERADILAN MILITER
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
