Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN
(1) Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksa dan
memutuskan suatu perkara pidana dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(2) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Pertempuran
paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat Mayor.
(3) Dalam...
PRESIDEN
(3) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Letnan Kolonel, Hakim
Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.
(4) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Kolonel dan/atau perwira
tinggi, Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.
Bagian Kelima Ketentuan bagi Pejabat
