PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1950,TENTANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1953
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1950,TENTANG
PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG POSTSPAARBANK (STAATSBLAD 1934 NO.
653, 1937 NO. 176 DAN 197 DAN 1941 NO. 295, LEMBARAN-NEGARA NOMOR 12
TAHUN 1950 SEBAGAI UNDANG-UNDANG)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada
Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan
Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang Postspaarbank (Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1950;
Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang:
Mengingat : Pasal 96, 97, 142 dan 143 Undang-undang Dasar Sementara Repbulik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-
UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN UNDANG-
UNDANG POSTSPAARBANK (UNDANG-UNDANG
DARURAT No. 9 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG- UNDANG. Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang Postspaarbank (Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 1.
Dalam Undang-undang Postspaarbank, sebagaimana teakhir telah diubah menurut Statsblad 1941 No. 295, diadakan perubahan sebagai berikut :
- Dalam Pasal 1 ayat 1 "Batavia" menjadi "Jakarta". Dalam Pasal I ayat-:2 "Postspaarbank in Indonesia" menjadi "Bank Tabungah Pos".
- Dalam Pasal 3 ayat 2 bilangan "lima"dijadikan "tujuh".
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahunya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI PERHUBUNGAN.
ttd
ROOSSENO.
Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 1953
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada
Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah
Pasal 96, 97, 142 dan 143 Undang-undang Dasar Sementara Repbulik Indonesia;
