UU
Berlaku
JOSEPH CORNELIS DE GROOT MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Surakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Joseph Cornelis de Groot, tertanggal 1 April 1948, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut ketetapan Pengadilan Negeri Surakarta No. 3/1948/Naturalisasi, tanggal 2-6-1948, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi;
- bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
MENGINGAT
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal I bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
