PERATURAN MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1947
TENTANG
PERATURAN MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo 31, 8, 9, 11 dan 16;
- berdasar atas pasal 11 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1 dan No. 15 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 Juli 1947;
- masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang pula;
Mengingat : Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA
No. 5, 7 jo 31, 8, 9, 11 dan 16.
Pasal 1.
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang berikut :
- No. 5 tentang pejabatan-pejabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
- No. 7 jo No. 31 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
- No. 8 tentang pesawat penerimaan radio;
- No. 9 tentang pemancar radio;
- No. 11 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan;
- No. 16 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran film; diperpanjang waktu berlakunya sampai tanggal 11 Oktober 1947.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 September 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
AMIR SJARIFUDDIN.
Diumumkan pada tanggal 4 September 1947. Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo 31, 8, 9, 11 dan 16;
- berdasar atas pasal 11 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1 dan No. 15 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 Juli 1947;
- masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang pula;
Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
