UU
Berlaku
PERATURAN MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo 31, 8, 9, 11 dan 16;
- berdasar atas pasal 11 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1 dan No. 15 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 Juli 1947;
- masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang pula;
MENGINGAT
Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
