UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 88
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.