UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 85
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi
Pemerintahan yang sudah didaftarkan pada pengadilan umum tetapi belum diperiksa, dengan berlakunya Undang-Undang ini dialihkan dan diselesaikan oleh Pengadilan.
(2) Pengajuan gugatan sengketa Administrasi
Pemerintahan yang sudah didaftarkan pada pengadilan umum dan sudah diperiksa, dengan berlakunya Undang-Undang ini tetap diselesaikan dan diputus oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
(3) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh pengadilan umum yang memutus.
