UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 12
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;
merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan,
kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.
Paragraf 3 Delegasi
