Pasal 46
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal:
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
pemenuhan persyaratan keteknikan;
pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup;
pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
penggunaan tenaga kerja asing;
pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
pemenuhan persyaratan perizinan;
penerapan tarif tenaga listrik; dan
pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat:
- melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
- meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan;
- melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan
- memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
