UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 35
BAB 10 — HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
