UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 14
BAB 7 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Usaha Penunjang Tenaga Listrik
