UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 12
BAB 7 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
- pembangkitan tenaga listrik;
- pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau
- pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
