Pasal 10
BAB 7 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
[
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:
pembangkitan tenaga listrik;
transmisi tenaga listrik;
distribusi tenaga listrik; dan/atau
penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
(4) Pembatasan . . .
(4) Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik.
(5) Wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah.
