UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
