UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
Bolaang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bolaang Mongondow Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
