Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 103
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
I. UMUM Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ± 13.851,64 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.199.701 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Bolaang Mongondow yang mempunyai luas wilayah ± 5.397,69 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 492.786 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Desa Molibagu menjadi Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Desa Inobonto II Menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menjadi Kecamatan Bolaang Uki sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Selatan dan Kecamatan Nuangan sebagai Ibukota Bolaang Mongondow Timur, Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100/556/Sekr tanggal 28 Februari 2007 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/291/Sekr tanggal 8 Februari 2007 perihal Usulan Perubahan Ibu Kota Calon Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 100/DPRD/02/26/I/2007 tanggal
11 Januari 2007 . . .
11 Januari 2007 perihal Rekomendasi Pembentukan Daerah Otonom Baru, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Bantuan Dana Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 01a Tahun 2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui APBD Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 5 Februari 2008 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18a Tahun 2008 tanggal 5 Februari 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 22 Tahun tentang Bantuan Kepada Daerah Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 14a Tahun 2008 tanggal 7 April 2008 tentang penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 152 Tahun 2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang penetapan Dukungan Dana bagi Daerah Otonom Baru Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui APBD Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kabupaten Induk selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Dukungan Dana Selama 2 (dua) tahun Berturut- Turut terhadap Pemekaran Daerah Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Calon Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Pinolosian, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kecamatan Pinolosian Timur, Kecamatan Bolaang Uki, dan Kecamatan Posigadan. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.615,86 km2 dengan penduduk ± 54.751 jiwa pada tahun 2007.
Dengan . . .
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
